LogoPERUMDA PASAR
PALEMBANG JAYA
Pasar Sebagai Destinasi Belanja, Wisata dan Budaya

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan seputar sewa kios dan lapak pasar. Tidak menemukan jawaban? Tanyakan langsung ke Cek Obi atau ajukan lewat halaman Pengaduan.

Berapa ukuran petak pasar yang disewakan?+

Ukuran bervariasi per tipe: Petak ±1,5x2 m, Lapak ±2x2 m, Los ±2x2,5 m, dan Kios ±3x3 m atau 3x4 m tergantung pasar. Lihat ukuran pasti tiap unit di halaman Lapakmu.

Fasilitas apa yang didapatkan?+

Penyewa mendapat ruang jual sesuai tipe unit, akses listrik dan air pasar, keamanan dan kebersihan area umum, serta akses jalan/lorong pasar.

Berapa harga sewa lapak pasar di kota Palembang?+

Kisaran harga per bulan: Petak Rp280.000–Rp300.000, Lapak Rp400.000–Rp450.000, Los Rp350.000–Rp360.000, Kios Rp880.000–Rp1.200.000, tergantung pasar dan ukuran. Cek harga tiap unit di halaman Lapakmu.

Apakah masih ada lapak kosong?+

Ketersediaan berubah setiap saat. Cek status "Kosong" secara langsung di halaman Lapakmu, bisa difilter per pasar dan tipe unit.

Apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan saat mau menyewa?+

Siapkan KTP, NPWP (bila ada), pas foto, dan mengisi formulir permohonan sewa di kantor pengelola pasar. Persyaratan detail dikonfirmasi saat pengajuan.

Bagaimana sistem pembayarannya?+

Sewa dibayar bulanan ke pengelola pasar/Perumda Pasar Palembang Jaya, bisa tunai di kantor pasar atau transfer sesuai rekening resmi yang diinformasikan petugas.

Apakah lokasi lapak bisa dipilih sesuai keinginan?+

Bisa, selama unit di lokasi yang diinginkan berstatus Kosong. Pengajuan lokasi tetap melalui persetujuan pengelola pasar.

Apakah biaya listrik dan air sudah termasuk dalam biaya sewa atau dibayar terpisah?+

Biaya listrik dan air dihitung terpisah dari biaya sewa, sesuai pemakaian masing-masing unit.

Apakah ada aturan mengenai jenis barang yang boleh dijual?+

Ada. Jenis dagangan harus sesuai zonasi tipe unit (mis. kios basah/kering) dan tidak boleh barang ilegal atau berbahaya. Konfirmasi zonasi ke pengelola pasar saat pengajuan.

Apakah lapak boleh direnovasi atau dimodifikasi?+

Renovasi/modifikasi struktur harus izin tertulis dari pengelola pasar terlebih dahulu, agar tidak melanggar standar bangunan pasar.

Apakah ada uang jaminan atau biaya administrasi?+

Ada biaya administrasi saat pengajuan sewa baru. Nominal dan ketentuan uang jaminan dikonfirmasi langsung oleh petugas pengelola pasar.

Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan di lapak?+

Keamanan barang dagangan di dalam unit menjadi tanggung jawab penyewa. Pengelola pasar menjaga keamanan area umum pasar.

Apakah saya boleh memindahkan atau mengalihkan hak sewa kepada orang lain?+

Hak sewa tidak boleh dipindahtangankan sepihak. Pengalihan hanya sah lewat persetujuan tertulis pengelola pasar.

Apakah ada biaya tambahan selain biaya sewa?+

Ada biaya rutin seperti kebersihan dan keamanan, di luar tagihan listrik/air. Rinciannya diinformasikan saat akad sewa.

Apakah ada aturan mengenai papan nama atau spanduk usaha?+

Papan nama/spanduk diperbolehkan selama ukuran dan penempatannya tidak mengganggu lorong pasar atau unit sebelah, dan sesuai standar pengelola pasar.

Apakah saya boleh berjualan setiap hari atau ada hari tertentu pasar tutup?+

Jam operasional pasar umumnya 05.00–17.00 setiap hari. Hari libur/tutup khusus (mis. hari besar) diumumkan pengelola pasar.

Bagaimana prosedur jika ingin memperpanjang masa sewa?+

Ajukan perpanjangan ke kantor pengelola pasar sebelum masa sewa berakhir, dengan melunasi tunggakan (bila ada) dan mengisi formulir perpanjangan.

Bagaimana cara mengajukan keluhan kepada pengelola pasar?+

Keluhan bisa diajukan lewat halaman Pengaduan di website ini, atau langsung ke kantor pengelola pasar.

Apakah saya bisa pindah ke lapak lain jika ada yang lebih strategis?+

Bisa, dengan mengajukan permohonan pindah unit ke pengelola pasar selama unit tujuan berstatus Kosong.

Bagaimana jika pembayaran sewa terlambat?+

Keterlambatan pembayaran sewa dikenai peringatan dari pengelola pasar dan dapat berdampak pada status sewa bila menunggak berkepanjangan. Segera hubungi pengelola bila ada kendala pembayaran.