Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan seputar sewa kios dan lapak pasar. Tidak menemukan jawaban? Tanyakan langsung ke Cek Obi atau ajukan lewat halaman Pengaduan.
Berapa ukuran petak pasar yang disewakan?+
Ukuran bervariasi per tipe: Petak ±1,5x2 m, Lapak ±2x2 m, Los ±2x2,5 m, dan Kios ±3x3 m atau 3x4 m tergantung pasar. Lihat ukuran pasti tiap unit di halaman Lapakmu.
Fasilitas apa yang didapatkan?+
Penyewa mendapat ruang jual sesuai tipe unit, akses listrik dan air pasar, keamanan dan kebersihan area umum, serta akses jalan/lorong pasar.
Berapa harga sewa lapak pasar di kota Palembang?+
Kisaran harga per bulan: Petak Rp280.000–Rp300.000, Lapak Rp400.000–Rp450.000, Los Rp350.000–Rp360.000, Kios Rp880.000–Rp1.200.000, tergantung pasar dan ukuran. Cek harga tiap unit di halaman Lapakmu.
Apakah masih ada lapak kosong?+
Ketersediaan berubah setiap saat. Cek status "Kosong" secara langsung di halaman Lapakmu, bisa difilter per pasar dan tipe unit.
Apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan saat mau menyewa?+
Siapkan KTP, NPWP (bila ada), pas foto, dan mengisi formulir permohonan sewa di kantor pengelola pasar. Persyaratan detail dikonfirmasi saat pengajuan.
Bagaimana sistem pembayarannya?+
Sewa dibayar bulanan ke pengelola pasar/Perumda Pasar Palembang Jaya, bisa tunai di kantor pasar atau transfer sesuai rekening resmi yang diinformasikan petugas.
Apakah lokasi lapak bisa dipilih sesuai keinginan?+
Bisa, selama unit di lokasi yang diinginkan berstatus Kosong. Pengajuan lokasi tetap melalui persetujuan pengelola pasar.
Apakah biaya listrik dan air sudah termasuk dalam biaya sewa atau dibayar terpisah?+
Biaya listrik dan air dihitung terpisah dari biaya sewa, sesuai pemakaian masing-masing unit.
Apakah ada aturan mengenai jenis barang yang boleh dijual?+
Ada. Jenis dagangan harus sesuai zonasi tipe unit (mis. kios basah/kering) dan tidak boleh barang ilegal atau berbahaya. Konfirmasi zonasi ke pengelola pasar saat pengajuan.
Apakah lapak boleh direnovasi atau dimodifikasi?+
Renovasi/modifikasi struktur harus izin tertulis dari pengelola pasar terlebih dahulu, agar tidak melanggar standar bangunan pasar.
Apakah ada uang jaminan atau biaya administrasi?+
Ada biaya administrasi saat pengajuan sewa baru. Nominal dan ketentuan uang jaminan dikonfirmasi langsung oleh petugas pengelola pasar.
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan di lapak?+
Keamanan barang dagangan di dalam unit menjadi tanggung jawab penyewa. Pengelola pasar menjaga keamanan area umum pasar.
Apakah saya boleh memindahkan atau mengalihkan hak sewa kepada orang lain?+
Hak sewa tidak boleh dipindahtangankan sepihak. Pengalihan hanya sah lewat persetujuan tertulis pengelola pasar.
Apakah ada biaya tambahan selain biaya sewa?+
Ada biaya rutin seperti kebersihan dan keamanan, di luar tagihan listrik/air. Rinciannya diinformasikan saat akad sewa.
Apakah ada aturan mengenai papan nama atau spanduk usaha?+
Papan nama/spanduk diperbolehkan selama ukuran dan penempatannya tidak mengganggu lorong pasar atau unit sebelah, dan sesuai standar pengelola pasar.
Apakah saya boleh berjualan setiap hari atau ada hari tertentu pasar tutup?+
Jam operasional pasar umumnya 05.00–17.00 setiap hari. Hari libur/tutup khusus (mis. hari besar) diumumkan pengelola pasar.
Bagaimana prosedur jika ingin memperpanjang masa sewa?+
Ajukan perpanjangan ke kantor pengelola pasar sebelum masa sewa berakhir, dengan melunasi tunggakan (bila ada) dan mengisi formulir perpanjangan.
Bagaimana cara mengajukan keluhan kepada pengelola pasar?+
Keluhan bisa diajukan lewat halaman Pengaduan di website ini, atau langsung ke kantor pengelola pasar.
Apakah saya bisa pindah ke lapak lain jika ada yang lebih strategis?+
Bisa, dengan mengajukan permohonan pindah unit ke pengelola pasar selama unit tujuan berstatus Kosong.
Bagaimana jika pembayaran sewa terlambat?+
Keterlambatan pembayaran sewa dikenai peringatan dari pengelola pasar dan dapat berdampak pada status sewa bila menunggak berkepanjangan. Segera hubungi pengelola bila ada kendala pembayaran.